Tanggamus
Aroma tak sedap menyelimuti pengelolaan anggaran advertorial di Sekretariat DPRD Tanggamus. Alokasi dana fantastis senilai Rp 5,5 miliar untuk tahun 2025 memicu kecurigaan adanya praktik kongkalikong dan pengondisian dana, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat kemitraan yang sehat dengan media. DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung pun angkat bicara, mengecam keras ketidaktransparan dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan membongkar dugaan skandal ini.
Ketua DPD PPWI Lampung, Husin Muchtar, dengan nada geram menyatakan bahwa anggaran advertorial yang dikelola secara tertutup dan terkesan eksklusif merupakan bentuk penghinaan terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi. “Anggaran Rp 5,5 miliar itu bukan uang pribadi para anggota dewan atau pejabat Sekretariat DPRD. Itu uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya secara terbuka dan jujur,” tegasnya.
Husin Muchtar menyoroti kejanggalan pernyataan Sekretaris DPRD Tanggamus yang menyebut adanya “media berlabel” yang menguasai anggaran media di kabupaten tersebut. Menurutnya, pernyataan tersebut mengindikasikan adanya praktik monopoli dan diskriminasi terhadap media lain yang berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. “Siapa media berlabel itu? Apa kriteria dan dasar hukumnya sehingga mereka bisa menguasai anggaran sebesar itu? Ini harus diungkap ke publik agar tidak ada fitnah dan kecurigaan,” tantang Husin Muchtar.
DPD PPWI Lampung mendesak Sekretaris DPRD Tanggamus untuk segera membuka semua dokumen terkait pengelolaan anggaran advertorial tersebut, termasuk daftar penerima, besaran dana yang diterima, dan kriteria pemilihan media yang digunakan. Selain itu, PPWI juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan dana publikasi media di Sekretariat DPRD Tanggamus yang selama ini terkesan jalan di tempat.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran ini. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan siap memberikan dukungan data dan informasi kepada aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan korupsi di DPRD Tanggamus,” ancam Husin Muchtar.
DPD PPWI Lampung juga mengkritik kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tanggamus yang mewajibkan media untuk mengurus e-katalog dan LPSE. Menurut PPWI, kebijakan tersebut justru menjadi jebakan batman yang mempersulit media dalam menjalin kerjasama dengan pemerintah dan membuka celah bagi praktik pungutan liar (pungli).
“Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang sengaja menciptakan birokrasi yang rumit dan berbelit-belit untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari proses pengurusan e-katalog dan LPSE tersebut. Ini harus diselidiki dan ditindak tegas,” pungkas Husin Muchtar. (Tim/Red)
