OKI
Proyek rehabilitasi lapangan tenis milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2025 senilai Rp. 496.500.000, yang didanai oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI, menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran hampir setengah miliar rupiah tersebut diduga kuat di-mark up dan menjadi ajang korupsi. Rabu, (24/12/2025).
Dugaan ini muncul setelah melihat kondisi lapangan yang direhabilitasi. Menurut pantauan di lapangan, pekerjaan yang dilakukan hanya sebatas pengecatan ulang lapangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut sangat besar.
Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) OKI, M. Abbas Umar, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi terkait dugaan korupsi ini. Ia meminta APH untuk tidak mengabaikan indikasi penyimpangan yang sangat jelas terlihat.
“Anggaran yang hampir setengah miliar rupiah hanya untuk pengecatan lapangan tenis sangat tidak masuk akal,” ujar M. Abbas Umar, mempertanyakan penggunaan dana yang sedemikian besar.
DPC PPWI OKI menilai bahwa anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah tersebut sangat tidak wajar jika hanya digunakan untuk pengecatan lapangan. Mereka menduga ada indikasi mark up harga material dan biaya tenaga kerja yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi.
M. Abbas Umar menegaskan bahwa jika terbukti ada penyimpangan dalam proyek ini, para pelaku harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami mendesak APH untuk menerapkan UU Tipikor secara tegas. Pasal-pasal seperti penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara harus diterapkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Masyarakat OKI juga merasa kecewa dengan proyek ini. Isah, seorang warga OKI, mengaku kaget dengan besaran anggaran yang digelontorkan hanya untuk pengecatan lapangan tenis.
M. Abbas Umar menambahkan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata bahwa praktik korupsi masih merajalela di Kabupaten OKI. Ia berharap APH dapat bertindak cepat dan tegas untuk mengungkap kebenaran serta menyeret para pelaku korupsi ke hadapan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari kontraktor dan pihak-pihak terkait untuk memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (Tim PPWI OKI/ Red)
