Lampung Tengah
Insan pers di Lampung Tengah berang! Kebijakan sepihak DPRD yang digelar secara diam-diam telah merampas hak dan memicu kerugian besar bagi para jurnalis. Kerja sama media tahun 2026 dibatalkan sepihak, sementara dana publikasi tahun 2025 senilai Rp 10 Miliar raib tak berbekas!
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Tengah seenaknya beralasan, pembayaran ditangguhkan karena ketidakhadiran media dalam rapat yang digelar secara mendadak. Alasan ini jelas merupakan bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis.
Bagaimana mungkin anggaran publikasi DPRD Lampung Tengah tahun 2025 yang mencapai Rp 10 Miliar bisa menguap begitu saja? Media yang telah menayangkan berita hingga berdarah-darah tak kunjung dibayar. Dalih “anggaran habis” yang dilontarkan DPRD adalah kebohongan yang sangat menyakitkan.
Kerugian yang diderita media di Lampung Tengah diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Setiap media cetak dijanjikan Rp 6 juta untuk dua kali terbit, namun janji itu hanya tinggal kenangan. “Anggaran habis” menjadi tameng untuk melindungi para pelaku kejahatan anggaran.
Melihat situasi ini, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung, Husin Muchtar, dan Ketua DPC PPWI Lampung Tengah, Syahridin, menyatakan perang terhadap DPRD Lampung Tengah. PPWI akan mengawal kasus ini hingga para perampok uang rakyat tersebut dijebloskan ke penjara.
“APH jangan tutup mata! Ada dana Rp 10 Miliar yang hilang! Kemana larinya uang itu? Kami menduga kuat ada praktik korupsi yang melibatkan banyak pihak,” tegas Syahridin dengan nada geram.
PPWI mendesak APH segera melakukan penyelidikan mendalam dan menjerat para pelaku dengan UU Tipikor. “Kami tidak akan tinggal diam! Hak-hak jurnalis harus diperjuangkan! Kami akan terus berkoordinasi dengan organisasi media lainnya untuk memastikan para pelaku kejahatan anggaran ini dihukum seberat-beratnya!” pungkas Syahridin.
