TANGGAMUS
Aroma tak sedap menyeruak di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanggamus terkait pengelolaan anggaran media. Gelombang ketidakpuasan dari sejumlah perusahaan media mencuat, mempertanyakan transparansi dan dugaan praktik yang berpotensi melanggar aturan.
Dana “Mampir” Biro, Inpres P3DN Terabaikan?
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa anggaran yang seharusnya langsung mengalir ke rekening perusahaan media, justru dialihkan melalui perantara biro. Praktik ini dinilai menyimpang dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang secara tegas mewajibkan semua anggaran masuk langsung ke rekening perusahaan.
Husin Muchtar dari Koran KPK Group Angkat Bicara: “Kami Tak Pernah Beri Kuasa!”
Husin Muchtar, pimpinan PT. Media Winata Mandiri atau Koran KPK Group, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sangat mempertanyakan mengapa anggaran kami tidak langsung masuk ke rekening perusahaan. Kami tidak pernah memberikan kuasa kepada biro manapun untuk menerima anggaran tersebut,” ujarnya dengan nada geram.
Transparansi Dipertanyakan, Potensi Penyimpangan Mengintai
Praktik yang tidak lazim ini memicu kecurigaan adanya potensi penyimpangan anggaran. Perusahaan media mendesak Dinas Kominfo Tanggamus untuk segera memberikan penjelasan yang transparan terkait pengelolaan anggaran media, serta memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Kominfo Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini. Media akan terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikawal hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terkait.
(Redaksi/Tim)
