Tanggamus
Gelombang ketidakpuasan menghantam Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanggamus terkait pengelolaan anggaran media. Sejumlah perusahaan media mengungkapkan kecurigaan adanya praktik yang tidak transparan dan berpotensi melanggar aturan.
Anggaran “Mampir” Biro, Inpres P3DN Diabaikan?
Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa anggaran yang seharusnya langsung masuk ke rekening perusahaan media, justru dialirkan melalui biro. Praktik ini dianggap janggal dan bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang mewajibkan semua anggaran masuk langsung ke rekening perusahaan.
Perusahaan Media Meradang: “Kami Tidak Pernah Beri Kuasa!”
Salah satu perwakilan perusahaan media yang meminta namanya dirahasiakan, mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak biro untuk menerima anggaran tersebut. “Kami sangat mempertanyakan mengapa anggaran kami tidak langsung masuk ke rekening perusahaan, padahal kami tidak pernah memberikan kuasa kepada biro manapun,” ujarnya dengan nada geram.
Potensi Penyimpangan Anggaran Mencuat: Kominfo Tanggamus Diminta Transparan!
Praktik yang tidak lazim ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi penyimpangan anggaran. Pihak perusahaan media mendesak Dinas Kominfo Tanggamus untuk memberikan penjelasan yang transparan terkait pengelolaan anggaran media ini, serta memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kominfo Tanggamus belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini. Media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikawal hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait. (Redaksi/Tim)
