Jambi
Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK) secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 yang disebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp21,8 miliar.
Ketua TINDAK, Wiranto B. Manalu, menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak hanya mencantumkan nama Gubernur Jambi Al Haris, tetapi juga Mardi Afyan sebagai pihak yang diminta untuk ditelusuri lebih lanjut oleh KPK berdasarkan informasi, dokumen, dan fakta yang menurut pelapor perlu didalami dalam proses penyelidikan.
Menurut Wiranto, pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi serta mendorong penegakan hukum yang profesional, independen, dan transparan.
“Kami melakukan laporan kepada KPK agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun di hadapan hukum,” ujar Wiranto.
TINDAK menilai dugaan penyimpangan dana pendidikan merupakan persoalan yang serius karena anggaran tersebut semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Provinsi Jambi. Apabila benar terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka hal itu dinilai berdampak langsung terhadap pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
Dalam laporannya, TINDAK meminta KPK melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap aliran dana, pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana, serta kemungkinan adanya aktor lain yang memiliki peran dalam dugaan korupsi tersebut.
Selain itu, TINDAK juga mendesak agar proses hukum dilakukan tanpa intervensi politik maupun kekuasaan sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat memperoleh perlakuan yang sama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TINDAK menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut dari KPK. Organisasi itu berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami percaya KPK memiliki kewenangan dan integritas untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Yang kami harapkan adalah proses yang objektif, profesional, dan berlandaskan alat bukti,” tutup Wiranto.
