Info KORAN PEMBASMI KORUPSI, JAKARTA- Kepala SMP Negeri 19 Jakarta akhirnya buka suara terkait sorotan penggunaan Dana BOS. Melalui surat resmi bernomor 547/PK.01.02 tanggal 5 Agustus 2026, Kepala Sekolah Abdul Malik M.Si mengklarifikasi sekaligus melontarkan ancaman pidana kepada media.
Surat itu merupakan jawaban atas konfirmasi Wahana News Jakarta No. 007/WOJ-KONF/BOS/VIII/2026.
Dalam poin klarifikasinya, SMPN 19 Jakarta mengklaim realisasi dana BOS sudah sesuai peraturan dan Perundang-undangan. Namun sekolah mengakui ada sebagian kecil dana yang tidak terealisasi dengan alasan “penuh kehati-hatian”.
“Apabila ada dana yang tidak terealisasi maka akan diperhitungkan mengurangi penerimaan tahun berikutnya,” bunyi surat tersebut.
Yang menarik, pihak sekolah justru menyinggung aspek hukum. SMPN 19 berharap setiap dugaan yang disampaikan media memiliki dasar hukum, bukan dari “kecerobohan pengumpulan informasi yang tidak benar dan menyesatkan”
Sekolah secara tegas menyebut hal itu berpotensi fitnah dan dapat dikenakan Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Selain itu, sekolah juga berlindung pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat 1 huruf h
Berdasarkan dua aturan itu, sekolah mengaku sudah menempelkan laporan pengelolaan keuangan di papan informasi agar bisa diakses publik.
“Kami sebagai Kepala Sekolah sudah berpedoman pada aturan. Untuk pemeriksaan, itu tupoksi instansi atasan kami,” tegas Abdul Malik.M.Si, NIP 19701831199411001.
Surat ini ditembuskan ke Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, Wahana News Jakarta dan Metro Indonesia masih menghimpun data dan dokumen pendukung terkait realisasi dana BOS di SMPN 19 Jakarta Selatan Jl.Bumi no 21 Blok E, RT.13/RW.2 Gunung Kebayoran Baru, Soul Jakarta Sity untuk uji silang dengan laporan yang ditempel di sekolah.
untuk sebagai Catatan dasar hukum yang dipakai sekolah di surat:
1. Pasal 311 KUHP – Tentang fitnah/pencemaran nama baik. Ancaman: 4 tahun penjara.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP – Kewajiban badan publik membuka informasi.
3. UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 10 ayat 1 huruf h – Kewajiban penyelenggara negara memberikan informasi publik secara berkala.
Pernyataan Kepsek SMPN 19 Jakarta terkesan defensif dan memutarbalikkan fakta hukum.

Pertama, dalih “dana tidak terealisasi karena kehati-hatian” bertentangan langsung dengan *Pasal 58 Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, Pasal itu jelas melarang sekolah “menyimpan dana dengan maksud memperoleh bunga”Dana BOS bukan tabungan. Dana itu harus habis untuk operasional pendidikan dalam 1 tahun anggaran.Kalau sengaja didiamkan, itu namanya menahan hak siswa.Karena Hak Satuan pendidikan menerima Dana BOS sesuai jumlah Peserta DIdik yang ada di Dapodik.
Kedua, soal “akan mengurangi penerimaan tahun depan”. Ya, itu benar. Tapi itu tertuang di *Pasal 59 ayat 3 Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025* sebagai sanksi. Artinya, adanya dana mengendap itu sendiri sudah cacat administrasi. Bukan prestasi “kehati-hatian
Ketiga, ancaman Pasal 311 KUHP justru menunjukkan upaya pembungkaman. Padahal dasar hukum yang dipakai sekolah sendiri adalah *UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP* dan *UU No. 30 Tahun 2014*.Kedua Undang- Undang itu mewajibkan badan publik membuka data keuangan. Media dan masyarakat punya hak konstitusional untuk mengawasi. Selama pemberitaan berbasis data dan konfirmasi resmi, maka bukan fitnah. Itu fungsi kontrol.
Terakhir, jika sisa dana itu tidak bisa dijelaskan dan tidak ada di Rencana Penggunaan tahun depan, maka masuk kategori wajib setor ke Kas Negara sesuai *Pasal 50 Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022* jika ada temuan BPK/BPKP/Irjen.
Kesimpulannya: Transparansi tidak diukur dari tempelan di papan informasi. Tapi diukur dari berani tidak sekolah membuka ARKAS, nota belanja, dan bukti transfer untuk diaudit publik.
RINCIAN ANGGARAN “Selisih Penerimaan dan Rincian Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025”_ untuk SMPN 19 Jakarta Selatan
Ringkasan isi dokumen
Data Sekolah
-Kepala Sekolah Abdul Malik
-Operator Hafizhah
*NPSN*: 20102522
-Jumlah Siswa Penerima BOS :1076 siswa
Besaran per siswa Rp 1.310.000
Realisasi Dana BOS 2025
Dana BOS 2025 cair 2 tahap:
1.Tahap 1- Cair 22 Januari 2025
Diterima: Rp 704.780.000
Realisasi/Digunakan: Rp 483.023.077 2. Tahap 2 Cair 17 September 2025
Diterima: Rp 463.717.881
Realisasi/Digunakan: Rp 696.910.952
Total dana yang diterima TA 2025: *Rp 1.409.560.000*
Total realisasi yang dilaporkan: Rp 1.179.934.029.
Selisih 2025, Rp 229.625.971 belum terserap
Catatan lain di dokumen
Dokumen ini juga mencantumkan “Dana BOS tidak diserap” dari TA 2020-2025:
1-2020: Rp 73.006.947
2-2021: Rp 341.411.197
3-2022: Rp 185.027.027
4-2023: Rp 124.331.401
5-2024: Rp 241.062.119
6-2025: Rp 229.625.971
Total akumulasi 2020-2025 yang disebut “berpotensi kerugian keuangan negara”: Rp 1.194.464.662
Dokumen ditandatangani Masing- masing Redaksi Biro
Yang perlu diperhatikan
1.Ada selisih antara “Diterima” vs “Realisasi/Digunakan” di Tahap 2. Realisasinya Rp 696 juta, padahal yang diterima tahap 2 hanya Rp 463 juta. Kemungkinan realisasi itu termasuk sisa dari tahap 1 + dana tahun sebelumnya.
2.Jumlah siswa di Dapodik disebut 1075, sementara penerima BOS 1076. Ada selisih 1 siswa.
3. Dokumen ini adalah laporan/temuan media, bukan laporan resmi dari Kemendikbud atau Inspektorat.
Ketua Umum LSM BERKIBAR Sariman.S Mengatakan dengan tegas terhadap Pernyataan Kepsek SMPN 19 Jakarta Selatan terkesan defensif dan memutarbalikkan fakta hukum.
Pertama, dalih “dana tidak terealisasi karena kehati-hatian” bertentangan langsung dengan Pasal 58 Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025, Pasal itu jelas melarang sekolah “menyimpan dana dengan maksud memperoleh bunga”Dana BOS bukan tabungan. Dana itu harus habis untuk operasional pendidikan dalam 1 tahun anggaran.Kalau sengaja didiamkan, itu namanya menahan hak siswa.Karena Hak Satuan pendidikan menerima Dana BOS sesuai jumlah Peserta DIdik yang ada di Dapodik.
Kedua, soal “akan mengurangi penerimaan tahun depan”. Ya, itu benar. Tapi itu tertuang di Pasal 59 ayat 3 Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 sebagai sanksi. Artinya, adanya dana mengendap itu sendiri sudah cacat administrasi. Bukan prestasi “kehati-hatian
Ketiga, ancaman Pasal 311 KUHP justru menunjukkan upaya pembungkaman. Padahal dasar hukum yang dipakai sekolah sendiri adalah UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP* dan *UU No. 30 Tahun 2014*.Kedua Undang- Undang itu mewajibkan badan publik membuka data keuangan di Papan Publik, Media dan masyarakat punya hak konstitusional untuk mengawasi Selama pemberitaan berbasis data dan konfirmasi resmi, maka bukan fitnah. Itu fungsi kontrol yang diatur dalam Peraturan dan Perundang- undangan yang berlaku.
Terakhir, jika sisa dana itu tidak bisa dijelaskan dan tidak ada di Rencana Penggunaan tahun depan, maka masuk kategori wajib setor ke Kas Negara sesuai Pasal 50 Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022, jika ada temuan BPK/BPKP/Irjen.
Kesimpulannya: Transparansi tidak diukur dari tempelan di papan informasi. Tapi diukur dari berani tidak sekolah membuka ARKAS, nota belanja, dan bukti transfer untuk diaudit publik. (Red/Tim)
