
MAJALENGKA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri merespon cepat pengaduan masyarakat (dumas) yang diajukan DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Majalengka, dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D).
Berdasarkan surat bernomor: B/1463-b/IV/WAS.2.4/2026/Divpropam, dijelaskan bahwa Bagyanduan Divpropam Polri telah melakukan penelaahan serta pengklasifikasian bersama Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam Polri.
Hasilnya, pengaduan tersebut dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN, Aceng Syamsul Hadie (ASH), memberikan apresiasi atas respon cepat tersebut.
“Kami mengapresiasi cepat tanggap Divpropam Mabes Polri terhadap kasus-kasus di daerah, khususnya di Majalengka,” ujarnya.
Meski demikian, ASH mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja Polres Majalengka. Ia menilai adanya dugaan tebang pilih hingga praktik transaksional dalam penanganan sejumlah kasus.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada lambannya proses hukum hingga munculnya penghentian perkara (SP3) yang dipertanyakan.
ASH juga menyoroti penggunaan pasal pencemaran nama baik terhadap jurnalis yang dinilai tidak tepat.
“Oknum APH masih menggunakan pasal karet terhadap wartawan. Ini menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap UU Pers,” tegasnya.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum seharusnya memahami regulasi seperti UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, SKB Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor KB/2/VI/2021, serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXI/2024.
Sementara itu, Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Hendrato, membenarkan telah menerima surat dari Divpropam Mabes Polri.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan laporan berisi sejumlah kasus yang dinilai bermasalah di lingkungan Polres Majalengka, lengkap dengan dokumen dan bukti.
Beberapa kasus yang dilaporkan antara lain dugaan poliandri yang berujung SP3, kriminalisasi jurnalis, kasus pengeroyokan wartawan, hingga pelaporan terhadap jurnalis oleh kepala desa.
Hendrato mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan konfirmasi kepada Kapolres Majalengka.
“Sudah lebih dari enam kali kami lakukan konfirmasi. Baru sekarang mulai ada perubahan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sejumlah kasus yang sempat terkatung-katung selama bertahun-tahun kini mulai kembali ditindaklanjuti.
Ke depan, Hendrato menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus serta berkoordinasi dengan Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Ia juga menunggu respons lanjutan dari Kapolda Jawa Barat dan Kapolres Majalengka terkait tindak lanjut laporan tersebut. [JUN]
Sumber: ASH
